Program dan Evaluasi

Kepala Bidang Program dan Evaluasi

Kepala Bidang Program dan Evaluasi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan umum dan koordinasi di bidang perencanaan dan program kegiatan pertambangan dan energi dalam menyelenggarakan tugasnya bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.

Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana maksud diatas Kepala Bidang Program dan Evaluasi mempunyai fungsi ;
  1. Penyiapan rencana dan program kerja, mengelola, menganalisa dan mengkoordinasikan perumusan kebijakan umum;
  2. Pengumpulan, mengolah dan menyajikan data pertambangan dan energi;
  3. Penerimaan, mengumpulkan dan memantau serta mengendalikan usulan kegiatan dari semua bidang;
  4. Penyusunan rencana dan program kegiatan pertambangan baik jangka pendek, menengah maupun jangka panjang;
  5. Pemantauan dan mengendalikan semua kegiatan pembangunan dari semua bidang;
  6. Pembuatan data statistik kegiatan pertambangan dan energi;
  7. Pemberian saran dan pertimbangan-pertimbangan kepada Kepala Dinas tentang langkah-langkah dan tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya; dan
  8. Pelaporan dan mempertanggung jawabkan tugasnya kepada Kepala Dinas.

Kepala Bidang Program dan Evaluasi sebagaimana dimaksud di atas membawahi ;
a. Seksi Pendataan;
b. Seksi Evaluasi dan Pelaporan; dan
c. Seksi Perencanaan.

Masing-masing seksi sebagaimana dimaksud di atas dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Program dan Evaluasi.

a. Kepala Seksi Pendataan

Kepala Seksi Pendataan mempunyai tugas mengumpulkan, mempelajari dan mengolah data dari semua bidang sebagai bahan kegiatan dinas, serta memberikan saran dan pertimbangan-pertimbangan kepada Kepala Bidang Program dan Evaluasi tentang langkah-langkah dan tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya.

Untuk menyeleggarakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Kepala Seksi Pendataan mempunyai fungsi:
  1. Pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan bahan lainnya yang berhubungan dengan bidang tugasnya;
  2. Penyiapan dan menyusun metode pelatihan, pengembangan teknik, pengkajian dan pemanfaatan hasil penelitian serta kerja sama penelitian dengan instansi terkait;
  3. Pengumpulan, pengolahan, penganalisaan dan penyajian data statistik pertambangan dan energi serta sistem informasi, pameran / publikasi untuk kepentingan instansi pemerintah, swasta dan pengambilan keputusan pimpinan.
  4. Pemberian saran dan pertimbangan hasil telaah dan analisa kepada atasan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya; dan
  5. Pelaksanaan tugas lain sesuai dengan petunjuk dan perintah atasan.
b. Kepala Seksi Evaluasi dan Pelaporan

Kepala Seksi Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas menyelenggarakan membuat laporan dan mengevaluasi seluruh kegiatan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral serta kegiatan dan usaha bidang Pertambangan dan Energi.

Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Kepala Seksi Evaluasi dan Pelaporan mempunyai fungsi :
  1. Pembuatan laporan hasil program kerja dan kegiatan dari semua bidang masing-masing;
  2. Pengevaluasian semua peraturan mengenai pertambangan dan energi;
  3. Pemberian saran dan pertimbangan hasil telaah, laporan dan analisa kepada atasan sesuai bidang tugas dan fungsinya; dan
  4. Pelaksanaan tugas lain sesuai petunjuk dan perintah atasan.
c. Kepala Seksi Perencanaan

Kepala Seksi Perencanaan mempunyai tugas mengumpulkan, mempelajari dan mengolah rencana program dan kegiatan dinas serta langkah-langkah dan tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya.

Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Kepala Seksi Perencanaan mempunyai fungsi :
  1. Penyusunan rencana program kerja baik rutin, pembangunan dan pendapatan sektor pertambangan dan energi;
  2. Penggandaan dan pengiriman hasil program dan laporan kegiatan dari semua bidang masing-masing;
  3. Penyiapan bahan penyusunan program dan pelaporan;
  4. Pemberian saran dan pertimbangan hasil telaah dan analisa kepada atasan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya; dan
  5. Pelaksanaan tugas lain sesuai dengan petunjuk dan perintah atasan.

2 komentar: