Geologi dan Sumber Daya Mineral


Kepala Bidang Geologi dan Sumber Daya Mineral
Kepala Bidang Geologi dan Sumber Daya Mineral mempunyai tugas merumuskan kebijakan umum, pembinaan dn koordinasi di bidang geologi dan sumber daya mineral.

Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Kepala Bidang Geologi dan Sumber Daya Mineral mempunyai fungsi :

  1. Perumusan kebijakan teknis geologi dan sumber daya mineral;
  2. Pelaksanaan penyuluhan dan bimbingan teknis pengusahaan pertambangan dan jasa laboratorium serta pengambilan air bawah tanah dan sumur bor;
  3. Pelaksanaan pemetaan geologi untuk pengembangan wilayah dan penggulangan bencana alam geologi dan inventarisasi serta perencanaan pendayagunaan air bawah tanah dalam rangka pengelolaan, pemanfaatan dan perlindungan sumber daya air bawah tanah / mata air;
  4. Pelaksanaan pemetaan dan eksplorasi bahan galian serta menyelenggaraan pemetaan geologi untuk pengembangan wilayah dan penanggulangan bencana alam geologi dan pemetaan hidrologi, geologi teknik dan geologi tata lingkungan;
  5. Penyiapan pertimbangan teknis Surat Izin Pengeboran (SIP) dan Surat Izin Pengambilan Air Bawah Tanah (SIPA);
  6. Pelaksanaan inventarisasi dan perencanaan pendayagunaan air bawah tanah dalam rangka pengelolaan, pemanfaatan dan perlindungan sumber daya air bawah tanah / mata air;
  7. Penetapan dan mengatur sistem jaringan sumur pantau dalam satu cekungan air bawah tanah;
  8. Pengumpulan dan pengolahan data dan informasi air bawah tanah dan atau mata air serta pengumpulan dan informasi primer / sekunder sumber daya mineral;
  9. Pelaksanaan inventarisasi sumber daya mineral dengan menyelenggarakan peninjauan ke lapangan ke tempat-tempat yang di duga mengandung sumber daya mineral;
  10. Pembuatan peta zona kerentanan izin gerakan tanah berskala lebih besar 1 : 250.000;
  11. Pemberian bantuan teknis dalam pelaksanaan kajian teknis penentuan infrastruktur dan instalasi strategi;
  12. Pelaksanaan perlindungan pelestarian fungsi cagar alam geologi, pemantauan dan penyelidikan amblasan tanah;
  13. Pelaksanaan pembinaan pengendalian dan pengawasan pemanfaatan kawasan cagar alam geologi;
  14. Pengelolaan data dan informasi dalam sistem terpadu yang mencakup kegiatan pengelolaan, penataan, pemanfaatan, penyiapan data informasi geologi dan sumber daya mineral;
  15. Pemberian sanksi kepada pemegang izin pengusahaan yang melakukan pelanggaran;
  16. Pemberian saran dan pertimbangan hasil telaah, laporan dan analisa kepada atasan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya; dan
  17. Pelaksanaan tugas lain sesuai dengan perintah dan petunjuk atasan.

Kepala Bidang Geologi & Sumber Daya Mineral sebagaimana dimaksud di atas, membawahi :

a. Seksi Geologi;
b. Seksi Penanggulangan Lingkungan; dan
c. Seksi Sumber Daya Mineral.

Masing-masing seksi sebagaimana dimaksud di atas di pimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Geologi dan Sumber Daya Mineral.

a. Kepala Seksi Geologi

Kepala Seksi Geologi mempunyai tugas merumuskan kebijakan umum, pembinaan dan koordinasi di bidang geologi.

Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Kepala Seksi Geologi mempunyai fungsi :

1. Perumusan kebijakan teknis bidang geologi;
2. Penyiapan bahan perizinan pemanfaatan cagar alam geologi;
3. Pelaksanaan pemetaan geologi untuk pengembangan wilayah;
4. Pelaksanaan pemetaan dan eksplorasi bahan galian serta menyelenggarakan pemetaan dan penyiapan data informasi geologi;
5. Pelaksanaan pengendalian dan pengawasan pemanfaatan kawasan cagar alam geologi;
6. Pemberian saran dan pertimbangan hasil telaah, laporan dan analisa kepada atasan sesuai bidang tugas dan fungsinya; dan
7. Pelaksanaan tugas lain sesuai dengan perintah dan petunjuk atasan.

b. Kepala Seksi Penanggulangan Lingkungan


Kepala Seksi Penanggulangan Lingkungan mempunyai tugas merumuskan kebijakan umum, pembinaan dan koordinasi di bidang penanggulangan lingkungan.

Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Kepala Seksi Penanggulangan Lingkungan mempunyai fungsi :

  1. Perumusan kebijakan teknis penggulangan lingkungan;
  2. Pelaksanaan dan bimbingan teknis pengusahaan pertambangan dan jasa laboratorium serta pengambilan air bawah tanah dan sumur bor;
  3. Pelaksanaan pemetaan geologi dalam rangka penanggulangan bencana alam geologi dan inventarisasi serta perencanaan pendayagunaan air bawah tanah dalam rangka pengelolaan pemanfaatan dan perlindungan sumber daya air bawah tanah / mata air;
  4. Pelaksanaan perlindungan pelestarian fungsi cagar alam geologi pemantauan dan penyelidikan air bawah tanah;
  5. Pelaksanaan pemetaan wilayah eksploitasi dalam rangka penggulangan awal terjadinya bencana alam geologi;
  6. Pelaksanaan pemetaan reklamasi daerah bebas tambang atau daerah bebas eksploitasi lainnya;
  7. Pembuatan peta zona ketentuan gerakan tanah berskala 1 : 250.000;
  8. Pemberian saran dan pertimbangan hasil telaah, laporan dan analisa kepada atasan sesuai bidang tugas dan fungsinya; dan
  9. Pelaksanaan tugas lain sesuai dengan perintah dan petunjuk atasan.

c. Kepala Seksi Sumber Daya Mineral
Kepala Seksi Sumber Daya Mineral mempunyai tugas merancang kebijakan umum, pembinaan dan koordinasi di bidang sumber daya mineral.

Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Kepala Seksi Sumber Daya Mineral mempunyai fungsi :
  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang sumber daya mineral;
  2. Pelaksanaan inventarisasi dan perencanaan pendayagunaan air bawah tanah dalam rangka pengelolaan dan pemanfaatan;
  3. Penetapan dan mengatur sistem jaringan sumur pantau dalam suatu cekungan air bawah tanah;
  4. Pengumpulan dan pengelolaan data dan informasi primer dan sekunder sumber daya mineral;
  5. Pelaksanaan inventarisasi sumber daya mineral dengan menyelenggarakan peninjauan ke lapangan ke tempat-tempat yang diduga ada sumber daya mineral;
  6. Pemberian saran dan pertimbangan hasil telaah laporan dan analisa kepada atasan sesuai bidang tugas dan fungsinya;
  7. Pelaksanaan tugas lain sesuai dengan perintah dan petunjuk atasan.

2 komentar: